21 Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2026
BPJS Kesehatan dihadirkan pemerintah untuk meringankan masyarakat Indonesia mendapatkan layanan kesehatan. Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus rutin membayar iuran setiap bulannya.
Mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong, sehingga peserta bisa merasakan fasilitas kesehatan kalau sewaktu-waktu sakit, tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Namun sayangnya, tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Sejumlah penyakit dan layanan kesehatan perlu menggunakan dana pribadi. Pemerintah telah mengatur deretan penyakit yang tidak bisa ter-cover BPJS Kesehatan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan tersebut, ada 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya!
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan:
BPJS Kesehatan/Foto: Gilang Faturahman/detikfoto
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Ilustrasi dirawat/ Foto: Freepik.com |
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Beauties, itu dia penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, walau setiap bulannya sudah membayarkan iuran, jangan lupa untuk tetap menabung dana darurat untuk hal-hal yang diluar kendali atau penyakit dan layanan kesehatan di atas. Dana darurat tersebut akan jauh membuat hidupmu lebih tenang.
***
Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!
Ilustrasi dirawat/ Foto: Freepik.com