BILLBOARD
970x250

21 Daftar Olahraga yang Kena Pajak Hiburan, Tapi Golf Tidak Termasuk! Ini Alasannya

Rini Apriliani | Beautynesia
Rabu, 09 Jul 2025 21:00 WIB
21 Daftar Olahraga yang Kena Pajak Hiburan, Tapi Golf Tidak Termasuk! Ini Alasannya
Daftar olahraga yang terkena pajak hiburan/Foto: Getty Images/Kanawa_Studio

Seiring berkembangnya zaman, saat ini banyak anak muda yang sudah melek tentang pentingnya menjaga kesehatan. Tak hanya menjaga pola makan sehat, beragam jenis olahraga kini selalu ramai peminat. 

Dari mulai olahraga lari, angkat beban di gym, yoga hingga pilates di studio selalu ramai diikuti. Bahkan kini, olahraga padel yang sedang jadi tren membuat banyak orang rela ngantri untuk menyewa lapangannya. Tentunya ini menjadi satu hal baik yang harus terus dilakukan, karena sebagai salah satu bentuk kesadaran pada kesehatan sendiri ya, Beauties.

Namun, yang baru-baru ini ramai jadi perbincangan adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan perpajakan baru untuk sektor olahraga rekreasi. Ada total 21 fasilitas olahraga yang akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). 

Mengutip laman Bapenda Jakarta, olahraga yang dikenai PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

21 Daftar Olahraga yang Terkena Pajak

Ilustrasi olahraga tenisIlustrasi olahraga tenis/ Foto: Getty Images/Suradech14

Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, inilah daftar olahraga yang dikenai tarif pajak 10 persen, mengutip detikHealth:

  1. Lapangan tenis
  2. Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
  3. Lapangan bulu tangkis
  4. Lapangan basket
  5. Lapangan voli
  6. Lapangan tenis meja
  7. Lapangan panahan
  8. Lapangan tembak
  9. Lapangan squash
  10. Lapangan bisbol/sofbol
  11. Lapangan bowling
  12. Lapangan biliar
  13. Tempat berkuda
  14. Lapangan ice skating
  15. Lapangan panjat tebing
  16. Lapangan atletik/laro
  17. Tempat kebugaran (fitness center, termasuk yoga, pilates, dan zumba)
  18. Kolam renang
  19. Tempat Sasana tinju/bela diri
  20. Tempat atletik/lari jetski
  21. Lapangan padel

Alasan Golf Tidak Termasuk dalam 21 Olahraga yang Dikenai Pajak 10%

Zodiak

Ilustrasi golf/Foto: Pexels.com/Kampus Production

Dari 21 daftar olahraga di atas, golf tidak termasuk di antaranya. Melansir CNBC Indonesia, meski golf tidak dikenakan PBJT, bukan berarti bahwa olahraga ini bebas pajak. 

Untuk golf, pajaknya dipungut melalui jalur lain, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2022, fasilitas dan layanan golf dianggap sebagai jasa komersial, bujan hiburan publik. Karena itu, semua bentuk layanan dari penyewaan lapangan, alat, dan perlengkapkan golfnya dikenakan PPM oleh pemerintah pusat, bukan PBJT oleh pemda. 

Berdasakan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 52/PUU-IX/20211, yang menyatakan bahwa golf tidak termasuk dalam defisini hiburan, sehingga pemda tidak bisa menarik pajak hiburan untuk olahraga ini. 

"Kemudian ada pertanyaan, kenapa kok golf tidak dikenakan ini? Teman-teman sekalian, golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen. Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah 10 persen," kata Pramono di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7), mengutip CNN Indonesia

Beauties, itulah daftar olahraga yang terkena pajak hiburan dan alasan mengapa golf tidak termasuk. Bagaimana menurutmu?

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Tonton video di bawah ini ya, Beauties!
Komentar
0 KomentarTULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

BE STORIES