Viral di Medsos THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Ini Kata Menaker dan Bos DJP

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 06 Mar 2026 13:15 WIB
Viral di Medsos THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Ini Kata Menaker dan Bos DJP
Viral di Medsos THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak, Ini Kata Menaker dan Bos DJP/Foto: detikFinance/Agung Pambudhy

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu yang dinanti-nanti menjelang momen Lebaran atau Hari Raya Idulfitri. Namun, baru-baru ini viral di media sosial pembahasan soal THR untuk karyawan swasta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sementara ASN, TNI, dan Polri ditanggung pemerintah alias DTP. ASN, TNI, dan Polri tetap menjadi wajib pajak, tapi dibayarkan atau ditanggung oleh pemerintah sehingga THR yang diterima tetap utuh.

THR karyawan swasta dipotong pajak disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kala menanggapi desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Yassierli menyebut aturan pemotongan pajak THR masih tetap berlaku.

Ia menekankan pelaksanaan pemberian THR tahun ini masih mengacu pada aturan yang ada. Hal ini berarti THR untuk karyawan swasta dikenakan PPh.

"Iya (belum bisa bebas pajak untuk tahun ini), sesuai dengan peraturan," ujar Yassierli di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3), dikutip dari detikFinance.

Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta THR buruh tidak dikenakan PPh Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya. Kebijakan pajak THR dinilai memberatkan buruh yang kerap menggunakan dana untuk mudik alias pulang kampung.

"Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21. Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin," ucap Said dalam konferensi pers virtual.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai permintaan buruh agar THR tidak dikenakan PPh, Yassierli menerangkan masih harus dikaji terlebih dahulu. "Harus kita kaji lagi ya," jelasnya.

Mengapa THR Dikenakan Pajak Penghasilan?

Gunakan THR untuk tabungan atau investasi jangka panjang yang nilainya terus bertambah. Hindari tidak menyisihkan sama sekali THR untuk tabungan atau investasi karena bisa membuatnya cepat habis.

Ilustrasi/Foto: Freepik.com/freepil

Perbincangan soal THR dipotong pajak menimbulkan pertanyaan: mengapa THR dikenakan pajak penghasilan?

Dikutip dari artikel "Mengapa THR Harus Kena Pajak?" yang ditulis oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Muhamad Satya Abdul Aziz, THR tergolong jenis penghasilan yang bersifat tidak teratur karena diperoleh satu kali dalam satu tahun atau satu periode. Karena penghasilan tersebut diterima oleh pekerja, maka THR dikenakan pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dalam hal ini, PPh 21 atas THR. 

Lebih lanjut, pemotongan pajak penghasilan (PPh 21) atas THR tidak sembarangan, Beauties. Ada skema tarif pajak progresif yang harus diikuti. Dengan diberlakukannya tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023, perhitungan pajak THR lebih terstruktur dan memudahkan para pekerja.

Penjelasan Direktur Jenderal Pajak soal THR Karyawan Swasta Dipotong Pajak

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto buka suara terkait polemik pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan swasta dipotong pajak, sedangkan ASN, TNI, dan Polri ditanggung pemerintah alias DTP.

Bimo menuturkan, sebetulnya beban PPh Pasal 21 di sektor swasta juga marak ditanggung langsung oleh perusahaan pemberi kerja karyawan bersangkutan, sebagaimana pemerintah menanggung pajak penghasilan para aparatur negara.

"Ini sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja yang ini juga biayanya bisa dikurangkan, deductible expenses," kata Bimo dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Kamis (5/3), dikutip dari CNBC Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan, khusus untuk pajak yang dikenakan atas tambahan penghasilan, seperti tunjangan hari raya alias THR, juga sebetulnya sudah dikenakan pajak sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

THR yang diterima pegawai secara otomatis sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja melalui mekanisme pemotongan PPh 21. Namun, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan tambahan lain atau penghasilan yang berasal lebih dari satu pemberi kerja, tetap diwajibkan melaporkan seluruh penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

***

Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE