Ternyata Ini Arti dan Perbedaan Marka Jalan Warna Putih dan Kuning, Sudah Tahu?

Nadya Quamila | Beautynesia
Selasa, 24 Jun 2025 20:00 WIB
Ternyata Ini Arti dan Perbedaan Marka Jalan Warna Putih dan Kuning, Sudah Tahu?
Ternyata Ini Arti dan Perbedaan Marka Jalan Warna Putih dan Kuning, Sudah Tahu?/Foto: Eko Susanto/detikJateng

Beauties, saat kamu melintas di jalan raya, kamu tentu pernah melihat garis berwarna putih dan kuning, bukan? Itu adalah marka jalan, yaitu sebuah tanda yang ada di permukaan jalan yang berfungsi untuk memberi informasi arah dan mengatur lalu lintas. Lantas, apa artinya marka jalan warna putih dan kuning?

Marka jalan memiliki arti tersendiri, baik dari jenis, ukuran, dan bentuknya. Perbedaan pada warna marka jalan berguna untuk membedakan status kategori jalan berdasarkan tingkat kewenangannya.

Dirangkum dari detikOto, yuk, cari tahu makna marka jalan berwarna putih dan kuning serta perbedaannya!

Perbedaan Marka Jalan Warna Putih dan Kuning

Pengecatan marka jalan menjelang arus mudik lebaran di wilayah Magelang, Rabu (20/4/2022).

Perbedaan Marka Jalan Warna Putih dan Kuning/Foto: Eko Susanto/detikJateng

Ternyata, perbedaan marka jalan putih dan kuning adalah untuk membedakan status jalan nasional dan selain jalan nasional, Beauties.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.

Dalam Pasal 16 Ayat 2 PR Perhubungan 67/2018 tersebut tertulis bahwa, ciri jalan nasional adalah punya marka jalan membujur berwarna putih dan kuning. Sementara, jalan selain jalan nasional hanya menggunakan marka jalan warna putih.

Dalam hal ini, maksud marka jalan membujur warna kuning tersebut berupa garis utuh dan/atau garis putus-putus yang fungsinya sebagai pembatas dan pembagi jalur.

Marka jalan tersebut termasuk garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kanan. Jadi, nggak heran kalau kita melihat suatu jalan raya punya marka garis warna kuning, sementara jalan lainnya berkelir putih.

Penyelenggaraan jalan nasional adalah kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga. Dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional tersebut, dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
(naq/naq)
Tonton video di bawah ini ya, Beauties!
Komentar
0 KomentarTULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

BE STORIES