Simulasi JHT Baru Kemnaker: Buruh Gaji Rp4 Juta Bisa Dapat Rp66 Juta, Ini Aturannya!

Tim Redaksi CNN Indonesia | Beautynesia
Jumat, 18 Feb 2022 16:30 WIB
Simulasi JHT Baru Kemnaker: Buruh Gaji Rp4 Juta Bisa Dapat Rp66 Juta, Ini Aturannya!
Ilustrasi uang/Foto: Pexels/ Alexander Mills

Jaminan Hari Tua (JHT) kini menjadi topik yang diperbincangkan oleh masyarakat. Sebab, ada aturan terbaru terkait syarat proses pencairan dana JHT di usia 56 tahun. Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pekerja atau buruh bergaji Rp4 juta yang menjadi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan manfaat hingga Rp66,77 juta. 

Namun, ada syaratnya, Beauties. Pencairan manfaat tersebut baru bisa dilakukan saat masa pensiun atau ketika pekerja berusia 56 tahun. Hal tersebut diungkapkan oleh Kemnaker dalam unggahan Instagram resminya, @kemnaker.

Sejumlah nasabah mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satunya di kawasan Sudirman, Jakarta.BPJS Ketenagakerjaan/Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom

Kemnaker menjelaskan perhitungan berdasarkan simulasi. Disimulasikan seorang pekerja bernama Koko memiliki gaji sebesar Rp4 juta per bulan. Ia memiliki kewajiban membayar iuran JHT sebesar 5,7 persen dari gajinya atau setara Rp228 ribu per bulan.

Diceritakan dalam simulasi tersebut, Koko telah bekerja selama 5 tahun di sebuah perusahaan, sehingga total dana JHT yang dimiliki Koko selama bekerja adalah Rp228 ribu dikali 60 bulan, yaitu sebesar Rp13,68 juta. Dana tersebut kemudian berkembang menjadi Rp15,8 juta setelah dikalikan 5,7 persen.

Berdasarkan pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT), maka dana yang dimiliki Koko tidak dapat diambil hingga masuk masa pensiun.

Cara Mengatur Keuangan untuk Gaji 2 Juta/pexels.com/@karolina grabwoskaIlustrasi gaji/Foto: Pexels.com/Karolina Grabwosk

"Jika Koko di-PHK tanpa membayar iuran tambahan, maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, manfaat yang diterima jauh lebih besar," tutur Kemnaker.

Apabila dana tersebut tidak pernah ditambahkan oleh Koko, Kemnaker mengklaim dana tersebut tetap akan berkembang dengan bunga yang sama hingga yang bersangkutan pensiun. Dengan demikian, ketika masuk masa pensiun, maka Koko akan mendapatkan dana JHT sebesar Rp66,77 juta.

Dana tersebut didapat dengan mengalikan dana 5 tahun Koko sebesar Rp15,8 juta dengan bunga 5,7 persen selama 26 tahun sehingga berjumlah Rp66,77 juta.

Untuk aturan selengkapnya, kamu bisa baca DI SINI ya, Beauties!

***

[Gambas:Video Beautynesia]

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
CERITA YUK!
Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Theme of The Month :

Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE