Ramai Dibicarakan, Ini Perbedaan Makna Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 01 Aug 2025 14:30 WIB
Ramai Dibicarakan, Ini Perbedaan Makna Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Ramai Dibicarakan, Ini Perbedaan Makna Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto /Foto: Mulia/detikcom

Viral di media sosial, netizen memperbincangkan istilah abolisi dan amnesti. Dua istilah ini ramai dibicarakan usai Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengusulkan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Tom Lembong.

Beberapa waktu lalu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

Dilansir dari detikNews, proses pemberian abolisi dan amnesti ini didahulukan oleh Menteri Hukum Supratman yang mengusulkan ke Prabowo. Pertimbangan itu diberikan agar ada persatuan menjelang perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang.

"Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Lantas, apa perbedaan antara abolisi dan amnesti? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

Perbedaan Abolisi dan Amnesti

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto/Foto: Mulia Budi/detikcom

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana. Sementara itu, amnesti menurut KBBI adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dilansir dari CNN Indonesia, amnesti dan abolisi merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara, tertuang dalam Pasal 14 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Amnesti dan abolisi merupakan konsekuensi yudisial yang merupakan akibat dari keputusan politik kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan tanggung jawab pidana seseorang untuk dituntut apabila belum diadili, atau membebaskan seorang terpidana dari hukuman yang sedang dijalaninya.

Lebih lanjut, Marwan dan Jimmy dalam bukunya Kamus Hukum: Rangkuman Istilah dan Pengertian Dalam Hukum Internasional, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pajak dan Hukum Lingkungan, menjelaskan amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan Undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Sementara abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

Artinya, seseorang yang menerima amnesti maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut menjadi hapus atau dihapuskan. Sementara itu, ketika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadapnya ditiadakan. Selain itu,  amnesti diberikan kepada mereka yang telah dijatuhi hukuman pidana, sedangkan abolisi diberikan kepada mereka yang masih berada dalam proses hukum.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE