Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?

Belinda Safitri | Beautynesia
Kamis, 05 Jun 2025 10:30 WIB
Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana Hukumnya?
Hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal/ Foto: Freepik.com/freepik

Kurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik. Setiap tahun, umat Islam pun berlomba-lomba menunaikannya sebagai wujud ketaatan dan rasa syukur kepada Allah Swt.. 

Terkait itu, tak sedikit pula yang ingin mempersembahkan kurban atas nama orang tercinta yang telah wafat, seperti orang tua atau keluarga dekat. Pertanyaannya, bagaimana hukum kurban atas nama orang yang sudah meninggal? Apakah sah dilakukan atau justru tidak diperbolehkan? Yuk, simak hukumnya dalam Islam! 

Pendapat yang Tidak Membolehkan

Pendapat yang melarang kurban atas nama orang yang sudah meninggal/ Foto: Freepik.com/wayhomestudio

Dilansir dari NU Jateng, Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321).

Alasannya, kurban adalah ibadah yang membutuhkan niat. Oleh karena itu, niat dari orang yang berkurban menjadi syarat mutlak agar ibadah tersebut sah.

Dengan demikian, menurut Imam Nawawi, kurban tidak boleh dilakukan tanpa izin orang yang bersangkutan, dan tidak sah dilakukan bagi orang yang sudah meninggal jika tidak meninggalkan wasiat sebelumnya. Dua hal penting yang menjadi dasar larangan ini adalah izin dan wasiat.

Mengutip Detik Hikmah, pendapat ini juga didukung oleh ulama lain seperti Syamsu Al-Din Muhammad bin Abi Abbas dalam kitab Nihayatul Muhtaj ila Syarah Al-Minhaj:

"Dan tidak boleh dan tidak berlaku qurban atas nama mayit jika tidak diwasiatkan dengannya."

Dalam lingkungan mazhab Syafi’i, pendapat ini turut dianggap sebagai yang lebih sahih (ashah). Artinya, selama tidak ada wasiat, maka kurban atas nama orang yang sudah wafat tidak diperbolehkan.

Pendapat yang Membolehkan

Pendapat yang membolehkan kurban atas nama orang yang meninggal/ Foto: Freepik.com/wayhomestudio

Di sisi lain, ada pandangan lain yang memperbolehkan kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia. Salah satunya datang dari Abu al-Hasan al-Abbadi. Ia berpendapat bahwa kurban termasuk dalam bentuk sedekah, dan sedekah untuk orang yang telah meninggal adalah sah, bahkan pahalanya bisa sampai kepada si mayit.

Pandangan ini didukung oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, sebagaimana tercantum dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

“Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengkurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab hanafii, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji.” (Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz, 5, h. 106-107).

Dikutip dari Baznas, menurut mayoritas ulama mazhab, hukum kurban untuk orang yang meninggal juga diperbolehkan selama tidak mengabaikan kurban untuk diri sendiri. Jadi, jika seseorang ingin berkurban atas nama orang tuanya yang sudah meninggal, maka hal itu boleh asalkan ia juga berkurban untuk dirinya sendiri.

Solusi Jika Ingin Kurban atas Nama Orang yang Sudah Meninggal

Ilustrasi kurban/ Foto: Freepik.com/wirestock

Bagi yang ingin tetap berkurban untuk orang yang telah meninggal namun ingin aman dari perbedaan pendapat, maka bisa melakukan kurban atas nama diri sendiri, lalu meniatkan pahalanya untuk keluarga yang sudah meninggal. Hal ini selaras dengan konsep kurban dalam keluarga yang hukumnya sunnah kifayah.

“Hukum berkurban adalah sunnah muakkad yang bersifat kifayah, apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya.” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz, 2, h. 588)

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Tonton video di bawah ini ya, Beauties!

RELATED ARTICLE

BE STORIES