KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Ini Beberapa Poin yang Disorot
Beauties, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 18 November 2025.
Sementara itu, DPR mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022, dan diteken 3 Januari 2023. Disusul pula oleh pengesahan RUU Penyesuaian Pidana sebagai syarat pemberlakuan keduanya.
Fondasi hukum di Indonesia ada dua, yaitu KUHAP dan KUHP. Lantas, apa perbedaan keduanya?
KUHAPÂ adalah aturan yang memastikan setiap proses hukum pidana berjalan adil, manusiawi, dan transparan, mulai dari penyelidikan, penahanan, hingga putusan akhir, sebagaimana dikutip dari unggahan Kementrian Hukum di Instagram.
Tujuan dari KUHAP adalah memastikan proses hukum pidana berjalan dengan adil dan efisien. Contohnya, aturan tentang penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan di pengadilan diatur dalam KUHAP.
KUHP mengatur tentang perbuatan pidana dan sanksinya. Sementara itu, KUHAP mengatur tentang tata cara atau prosedur dalam proses menegakkan hukum pidana materil, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi/pelaksanaan putusan.
Contoh kasusnya, jika ada seseorang yang melakukan pencurian, perbuatan tersebut diatur dalam KUHP. Kemudian, bagaimana orang yang mencuri tersebut diproses pihak kepolisian, mulai dari ditangkap hingga ditahan, dan bagaimana proses jaksa menuntut diatur dalam KUHAP.
Poin-poin yang Disorot dari KUHP dan KUHAP
Poin-poin yang Disorot dari KUHP dan KUHAP/Foto: Anggi Muliawati/detikcom
Ada beberapa isi dari KUHP dan KUHAP yang menjadi sorotan. Berikut poin-poinnya dilansir dari CNN Indonesia:
Poin-poin yang Disorot dari KUHP baru
Pasal penghinaan presiden
KUHP baru mengatur ancaman bagi aksi unjuk rasa tanpa pemberitahuan kepada aparat kepolisian. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 256 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden
KUHP baru juga memberikan ancaman pidana bagi pernyataan yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden. Namun, ancaman pidana merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti lewat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 217-240, yang berbunyi:
"dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun".
Larangan menyebarkan ajaran marxisme-leninisme
Pasal 188 KUHP melarang setiap orang untuk mengajarkan atau menyebarkan ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme. Hukuman pidana terhadap kegiatan tersebut terancam 4 tahun penjara.
Pasal itu juga disorot organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pasal larangan ajaran marxisme disorot karena dinilai tak jelas, sebab selama ini materi itu sudah diajarkan di kampus.
"Setiap orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan atau melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".
Bahkan, ancamannya bisa lebih berat hingga 7-10 tahun jika dimaksudkan untuk mengganti Pancasila sebagai dasar atau falsafah negara atau menimbulkan kericuhan yang diatur lewat Pasal 188 ayat 2 dan 3.
"Jika perbuatan itu menyebabkan kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun".
Namun, ayat 6 memberikan batasan dan pengecualian pidana jika dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan:
"Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran tersebut untuk kepentingan ilmu pengetahuan".
Pasal hukuman koruptor
KUHP baru mengurangi batas pidana minimal bagi koruptor menjadi 2 tahun. Masa pidana itu lebih rendah dari UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.
Di KUHP, ketentuan itu tertuang dalam Pasal 603 yang berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI".
Pidana kerja sosial
KUHP baru mengatur pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif yang tidak diatur dalam KUHP lama. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 65 huruf e, "Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: ... e). Kerja sosial.
Namun, kerja sosial tak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan hanya untuk pidana ringan atau tipiring, seperti tidak berulang, tidak menimbulkan korban, hingga ancaman pidana kurang dari 5 tahun.
Beberapa tindakannya seperti, penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan skala kecil, pelanggaran ketertiban umum ringan, perusakan ringan tanpa korban, atau tindak pidana dengan kerugian kecil dan tanpa kekerasan.
Poin-poin yang Disorot dari KUHAP Baru
Poin-poin yang Disorot dari KUHAP Baru/Foto: Dwi Rahmawati/detikcom
Pasal akomodasi kelompok rentan
Pasal 236 (Pasal terkait Alat Bukti Saksi) mengatur bahwa penyandang disabilitas dapat menjadi saksi walaupun tidak ia lihat sendiri (karena disabilitas visual), ia dengar (disabilitas pendengaran, atau secara langsung dialami).
Penyandang disabilitas harus secara bebas dan tanpa hambatan menyampaikan kesaksiannya untuk kekuatan yang sama.
Perlindungan dari penyiksaan
Pasal 143 huruf m (Hak Saksi) dan Pasal 144 huruf y (Hak Korban) menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.
Syarat penahanan
Dalam KUHAP lama, penahanan bisa dilakukan kepada tersangka atau terdakwa yang dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi tindak pidananya.
Sedangkan dalam KUHAP baru, ada pembaruan, berisi penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri.
Bantuan hukum
Pasal 142 huruf g menjamin hak tersangka/terdakwa untuk mendapat jasa Hukum dan/atau bantuan hukum.
Hak tersangka
Dalam KUHAP baru, tersangka mendapatkan hak untuk mengajukan keadilan restoratif yang tidak diatur dalam KUHAP lama.
Keadilan restoratif
KUHAP baru mendefinisikan keadilan restoratif (restorative justice) dalam Pasal 21 yang memberikan wewenang kepada Penyidik (Pasal 7 huruf k) untuk melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian restoratif juga telah diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h.
Penguatan Peran Advokat
Dalam KUHAP lama, advokat pasif dan hanya duduk mencatat dan tidak dapat berkomentar apalagi berkeberatan saat mendampingi kliennya.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!