Kronologi dan Fakta-Fakta Staf Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Alami Kerugian Puluhan Juta!

Riswinanti Pawestri Permatasari | Beautynesia
Jumat, 20 Jun 2025 09:30 WIB
Kronologi dan Fakta-Fakta Staf Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Alami Kerugian Puluhan Juta!
Ilustrasi/Foto: Pexels.com/Markus Winkler

Di era digital seperti sekarang, kejahatan dunia maya bisa menyasar siapa saja, bahkan orang yang bekerja di lingkungan Istana Negara. Salah satu kasus yang sedang menjadi sorotan publik adalah love scamming yang menimpa Kani Dwi, staf media pribadi Presiden RI Prabowo Subianto.

Melansir WebID, love scamming adalah tindakan penipuan berbasis asmara, di mana pelaku secara sistematis mengelabui korban melalui platform kencan daring atau jejaring sosial. Scammer membuat profil palsu yang biasanya dibuat secara profesional, lengkap dengan gambar yang menarik, deskripsi atribut pribadi dan profesional yang menarik.

Dalam hal ini, pelaku berusaha membangun hubungan yang intens dengan korban secepat mungkin dan menciptakan ketergantungan emosional pada orang yang bersangkutan. Mereka biasanya menargetkan orang yang masih lajang atau sudah tua, terutama perempuan.

Lalu bagaimana kasus love scamming yang menimpa staf Presiden Subianto ini? Bagaimana pula perkembangan kasusnya kini? Simak fakta dan kronologinya di sini!

1. Berawal dari Komentar Nyeleneh di Instagram

Ilustrasi/Foto: Pexels.com/Tofros.com
Ilustrasi/Foto: Pexels.com/Tofros.com

Melansir DetikNews, kasus ini bermula saat Kani menerima komentar dari akun @febrianalydrss_ di Instagram. Pelaku saat itu menulis “Salamin ke Pakwowo ya, Mbak.”

Kani kemudian membalas komentar itu secara santai. Setelahnya, keduanya mulai menjalin komunikasi melalui DM. Si pemilik akun memperkenalkan diri sebagai Febrian, dengan profesi sebagai seorang pilot. Tak butuh waktu lama, mereka mulai membangun kedekatan satu sama lain.

2. Pelaku Mulai Pinjam Uang

Ilustrasi/Foto: Pexels.com/Kaboompics.com

Tak lama setelah akrab, "Febrian" mulai menunjukkan motif sebenarnya. Pada 1 Maret 2025, ia meminjam Rp13 juta dengan alasan untuk biaya administrasi kerja seorang sepupunya. Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Indri Sintia.

Kemudian, pada 27 April 2025, Febrian kembali meminjam Rp35 juta dengan dalih pembayaran pelatihan untuk bergabung dengan maskapai Emirates. Saat itu, Kani masih belum menyadari sepenuhnya bahwa ini adalah penipuan.

Sepulang dari ibadah umrah, Kani mulai merasa ada yang janggal. Ia menyadari bahwa video dan foto yang diunggah oleh akun Febrian sebenarnya milik orang lain, yang kebetulan lewat di FYP media sosialnya. Meski sudah curiga, Kani tetap mentransfer uang Rp35 juta dengan niat untuk menjebak pelaku sekaligus mengumpulkan bukti.

"Pelapor pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke rekening BRI atas nama Indri Sintia," ungkap Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana pada DetikNews.

Saat ia menelusuri alamat rumah yang pernah diberikan oleh pelaku, ternyata alamat itu fiktif. Dari situlah Kani langsung melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

3. Pelaku Ternyata Seorang Perempuan

Ilustrasi/Foto: Pexels.com/Kindel Media

Tak hanya mengalami kerugian secara materi, Kani memutuskan melapor karena khawatir namanya dan foto-foto dirinya saat bertugas di Istana akan digunakan pelaku untuk menipu lebih banyak orang. Bahkan menurut pengakuannya, pelaku mengaku ke orang lain bahwa ia bekerja di Istana bersama Kani.

“Selain menjaga nama saya, saya juga ingin melindungi nama baik Presiden dan institusi Istana agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku,” ungkap Kani kepada wartawan, melansir DetikNews.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku sebenarnya adalah seorang perempuan bernama Marpuah alias MR. Menariknya, Kani mengaku pernah bertemu langsung dengan Marpuah yang kala itu mengaku sebagai sepupu Febrian. Karena merasa mengenalnya dan tahu alamatnya, Kani tidak curiga sama sekali pada awalnya.

Namun yang mengejutkan, saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan sebuah iPhone yang disembunyikan di kamar mandi berisi bukti bahwa Marpuah telah melakukan penipuan kepada banyak orang.

4. Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Ilustrasi/Foto: Pexels.com/RDNE Stock project

Kini, MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan adanya korban-korban lain dalam jaringan love scamming ini. Kasus ini pun menjadi pengingat keras bagi siapa pun untuk lebih berhati-hati dengan identitas online, bahkan ketika tampak meyakinkan sekalipun.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Tonton video di bawah ini ya, Beauties!
Komentar
0 KomentarTULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

BE STORIES