Kabar Terbaru Kasus Impor Gula Tom Lembong: Divonis 4,5 Tahun Penjara Meski Disebut Tak Nikmati Hasil Korupsi
Nadya Quamila | Beautynesia
Senin, 21 Jul 2025 17:00 WIB

Tom Lembong/Foto: Mulia/detikcom
Beauties, nama mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kini sedang jadi sorotan masyarakat Indonesia. Baru-baru ini, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski begitu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Lantas, apa alasan hakim tetap menjatuhkan hukuman meskipun Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi? Bagaimana perjalanan kasus impor gula Tom Lembong? Berikut ulasannya.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Meski Disebut Tak Nikmati Hasil Korupsi
Tom Lembong/Foto: Mulia Budi/detikcom
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Tom Lembong dihukum penjara dan denda meski hakim menyebut Tom tak menikmati duit korupsi. Vonis Tom Lembong dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong memberikan izin impor gula mentah kepada delapan perusahaan swasta, padahal Tom Lembong memahami bahwa tindakan itu melanggar aturan. Meski demikian, kata hakim, izin impor itu tetap diberikan oleh Tom Lembong.
"Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta, Karyoto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada Terdakwa dengan nota dinas," kata hakim, dilansir dari detikNews.
Izin impor yang diberikan Tom Lembong melanggar aturan karena tidak ada rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian dan tidak ada kesepakatan dari rapat koordinasi antar kementerian yang seharusnya menugaskan BUMN (PT PPI) untuk impor.
"Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula, terkait tidak adanya rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian atau tidak adanya kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait yang menyepakati pelaksanaan penugasan oleh PT PPI (PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) bekerja sama dengan delapan pabrik gula swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih," ujar hakim.
Selain alasan tersebut, hakim menilai impor gula kristal mentah (GKM) merupakan hasil ketidakcermatan Tom Lembong. Hakim menyatakan impor gula kristal mentah, yang harus diolah lagi sebelum bisa dikonsumsi, tidak tepat saat stok gula tidak mencukupi.
"Pernyataan impor gula dalam bentuk GKM jauh lebih bermanfaat tidak tepat secara serta-merta dilaksanakan, di tengah kondisi ketersediaan gula yang tidak mencukupi dan harga gula yang tinggi," ucap hakim.
Hakim menyatakan impor gula seharusnya memperhatikan sisi kemanfaatan bagi masyarakat. Hakim menyatakan impor gula juga seharusnya memperhatikan kepentingan bagi petani tebu di Indonesia.
"Impor dilakukan tidak hanya dilakukan hanya melihat sisi manfaat bagi pabrik gula, tapi juga harus memperhatikan manfaat bagi masyarakat sebagai konsumen akhir, termasuk memperhatikan manfaat bagi kepentingan petani tebu," ujar hakim.
Hakim kemudian menyatakan Tom Lembong tidak melakukan pengawasan pelaksanaan operasi pasar. Hakim menyatakan hal ini sesuai dengan fakta persidangan, yakni pelaksanaan operasi pasar oleh Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) tidak dilaksanakan secara menyeluruh sesuai penugasan.
Selain itu, hakim menyebut tidak ada laporan terkait harga jual dan pemantauan harga jual gula yang dilakukan. Majelis hakim juga menyebut harga gula di daerah tetap tinggi meski sudah ada impor.
"Tidak adanya laporan terkait harga jual dan pantauan harga jual, harga di wilayah tetap cenderung dalam keadaan tinggi yang oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melalui Surat Nomor 203/PDN.4 dan seterusnya tanggal 10 Mei 202 memberi teguran kepada Inkopkar atas operasi pasar gula yang dilakukan oleh Inkopkar," ucap hakim.
Hakim juga menyatakan pemberian izin impor oleh Tom Lembong tidak didasari rapat koordinasi antarkementerian. Hakim menyatakan Tom tidak menaati ketentuan Pasal 3 Permendag Nomor 117 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
"Bahwa terhadap dalil terdakwa telah memenuhi kewajiban perundang-undangan, majelis hakim berpendapat bahwa meskipun jika benar kondisi produksi di dalam negeri telah mencukupi sehingga perlu impor namun fakta hukum menunjukkan mekanisme yang ditetapkan dalam rapat kooridnasi adalah melalui BUMN dan Bulog bukan melalui sembilan pabrik gula swasta, sehingga meskipun tujuan impor dapat dibenarkan namun pelaksanaannya melanggar arah rapat koordinasi dan mengakibatkan keuntungan yang seharusnya diperoleh BUMN dialihkan kepada pabrik gula swasta," ujar hakim.
Timbulkan Kerugian Negara
Hakim menyatakan ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 194 miliar dalam kasus ini. Hakim menyatakan uang itu seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) yang merupakan BUMN.
"Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp 194.718.181.818,19 (Rp 194 miliar) harusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero," kata hakim.
Tom Lembong Ajukan Banding
Tom Lembong/Foto: Mulia Budi/detikcom
Dilansir dari CNN Indonesia, Tom Lembong memutuskan untuk banding merespons vonis 4,5 tahun penjara. Pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahkan jika dihukum satu hari saja, kliennya tetap akan mengajukan banding. Sebab, menurut dia, Tom tidak merasa bersalah terkait dengan aktivitas impor gula.
"Iya sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (21/7).
Menurut Ari, ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan banding. Salah satunya mengenai kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis. Menurut hakim, hal memberatkan di balik hukuman vonis 4,5 tahun penjara adalah Tom terkesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan Pancasila saat menerbitkan izin impor gula untuk delapan perusahaan swasta.
Ari mengatakan bahwa pertimbangan tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan majelis hakim karena dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan dalam dakwaan dan/atau tuntutan jaksa sekalipun tidak pernah dibunyikan. Ari bilang pertimbangan ideologis tidak dapat dijadikan dasar dalam penjatuhan pidana, apalagi pertimbangan yang dapat memberatkan putusan.
"Pelibatan koperasi, UMKM, dan terciptanya cottail effect yang berujung pada penerimaan negara yang lebih banyak dan bermanfaat sesuai keterangan para ahli di persidangan," katanya.
"Pelibatan koperasi, UMKM, dan terciptanya cottail effect yang berujung pada penerimaan negara yang lebih banyak dan bermanfaat sesuai keterangan para ahli di persidangan," katanya.
Dilansir dari CNN Indonesia, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menduga Tom melakukan kebijakan yang melanggar hukum saat menjadi Mendag 2015-2016 pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kejagung juga menetapkan sembilan orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Sembilan orang tersangka itu merupakan pihak swasta yang berperan melakukan pengolahan gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
(naq/naq)