Jangan Keliru, Cuma 4 Jenis Hewan Ini yang Boleh Dikurbankan
Natasha Riyandani | Beautynesia
Jumat, 30 May 2025 15:30 WIB

Jenis hewan yang diperbolehkan untuk kurban/ Foto: Unsplash.com/Annie Spratt
Hukum menyembelih hewan kurban bagi umat Muslim yang mampu adalah sunnah muakkad. Dengan kata lain, umat Muslim yang mampu secara finansial diwajibkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ibadah.
Mendekati Hari Raya Iduladha, banyak orang yang mulai memilih hewan kurban. Dari sekian banyak jenis hewan ternak yang biasaa kita konsumsi sehari-hari, namun hanya ada beberapa hewan ternak yang bisa dikurbankan saat Iduladha.
Lantas, apa saja jenis hewan yang sah dan baik untuk dijadikan kurban? Melansir dari detikHikmah, berikut informasi lengkapnya. Simak!
1. Unta
Unta/ Foto: Unsplash.com/Wolfgang Hasselmann
Penyembelihan unta memang bukan hal yang lumrah di Indonesia. Unta lebih sering digunakan sebagai hewan kurban di negara-negara Timur Tengah, seperti Arab Saudi.
Namun secara keagamaan, unta diperbolehkan sebagai hewan kurban yang sah, bahkan kedudukannya lebih tinggi jika dibandingkan dengan sapi atau kambing. Menurut hadis Rasulullah saw., berkurban seekor unta dapat berlaku untuk tujuh orang.
2. Sapi/Kerbau
Sapi/ Foto: Unsplash.com/Taliwang Mengaji
Hewan ternak (an’am) yang diperbolehkan untuk disembelih sebagai kurban selanjutnya adalah sapi atau kerbau. Seperti halnya unta, berkurban seekor sapi atau kerbau dapat berlaku untuk tujuh orang.
Di Indonesia sendiri, sapi kerap dijadikan hewan kurban secara patungan. Patungan kurban sapi ini diperbolehkan dalam ajaran Islam, selama tidak melebihi batas maksimal orang yang berpartisipasi. Langkah ini juga bisa menjadi solusi bagi masyarakat dengan ekonomi menengah untuk dapat menjalani ibadah kurban.
3. Kambing
Kambing/ Foto: Unsplash.com/Jorge Salvador
Kambing termasuk dalam kategori hewan ternak yang sah untuk dikurbankan, asalkan usianya telah mencapai minimal satu tahun dan telah masuk tahun ke-2. Namun berbeda dengan sapi, berkurban kambing hanya bisa berlaku untuk satu orang saja.
4. Domba/Biri-biri
Domba/ Foto: Unsplash.com/Qamma Farm
Serupa tapi tak sama, baik kambing maupun domba atau biri-biri bisa digunakan untuk kurban. Domba atau biri-biri sudah boleh disembelih ketika sudah berusia lebih dari satu tahun. Namun, jika sulit mendapatkan domba berumur satu tahun, domba berumur enam bulan dan memiliki kondisi fisik sehat dapat dijadikan kurban, atau yang biasa disebut jadza’ah.
Syarat Sah Hewan Kurban
Selain memilih jenis hewan kurban yang tepat, Beauties juga harus memerhatikan beberapa hal yang menjadi ketentuan dan syarat sah-nya berkurban. Berikut di antaranya:
1. Usia Hewan Kurban
Salah satu syarat sah kurban yang harus diperhatikan adalah usia hewan yang akan dikurbankan. Ketentuan usia ini tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis hewan kurban yang dipilih.
- Unta, minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.
- Sapi, minimal berusia 2 tahun dan telah masuk ke tahun ke-3.
- Kambing, minimal berusia 1 tahun dan telah masuk ke tahun ke-2.
- Domba, minimal berusia 1 tahun atau berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun.
2. Kesehatan Hewan Kurban
Selain jenis hewan kurban dan usianya, Beauties juga perlu memerhatikan kesehatan hewan kurban. Pastikan hewan kurban sehat dan sesuai dengan syariatnya.
Ada beberapa kriteria mengenai kesehatan hewan kurban, di antaranya tidak sakit, tidak buta sebelah, tidak pincang, tidak lemah kakinya dan terlalu kurus. Pemilihan hewan kurban yang sehat tentunya sangat penting karena dapat memberikan manfaat untuk penerima kurban.
3. Jenis Kelamin Hewan Kurban
Meskipun tidak ada ketentuan detail mengenai jenis kelamin hewan kurban, namun disarankan untuk memilih hewan kurban dengan jenis kelamin jantan. Hal itu karena hewan jantang cenderung memiliki ukuran yang lebih besar dan jumlah daging yang jauh lebih banyak.
Bukan tanpa alasan, hal ini juga sesuai dengan ajaran Islam untuk memberikan kurban terbaik yang kita miliki.
4. Hewan Kurban Tidak Dikebiri
Umat Muslim yang hendak berkurban juga perlu memastikan bahwa hewan kurban yang digunakan tidak dalam kondisi dikebiri, serta memiliki buah zakar yang lengkap bentuk dan letaknya simetris.
5. Status Kepemilikan Hewan Kurban
Pastikan juga status kepemilikan hewan kurban secara jelas. Hal ini bertujuan untuk menghindari hewan kurban bukanlah hewan curian, hewan gadai (milik orang lain), ataupun hewan warisan, karena berkurban dapat menjadi tidak sah.
6. Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Terakhir, syarat sah-nya hewan kurban adalah waktu penyembelihan kurban yang sesuai dengan syariat Islam. Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah salat Iduladha, dengan batas akhir penyembelihan terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
(ria/ria)