Ini Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta untuk Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT

Rini Apriliani | Beautynesia
Jumat, 07 Nov 2025 14:30 WIB
Ini Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta untuk Gratis Naik Transjakarta, MRT, dan LRT
Ilustrasi naik transportasi umumu/Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Pekerja Jakarta bisa naik transportasi umum gratis, mulai dari Transjakarta, MRT, LRT, hingga KRL dengan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan layanan transportasi umum gratis untuk sejumlah golongan masyarakat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025. Ada 15 kelompok yang menerima manfaat tersebut, salah satunya pekerja yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Untuk menerima manfaat tersebut, pekerja yang termasuk dalam kriteria harus membuat KPJ lebih dulu.

Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta?

Pekerja Jakarta bisa naik transportasi umum gratis, mulai dari Transjakarta, MRT, LRT, hingga KRL dengan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)./ Foto: (Fida-detikcom)

Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh. Hadirnya KPJ dapat meringankan biaya transportasi, pangan, dan bantuan pendidikan untuk anak pekerja DKI Jakarta.

Melansir detikcom, pekerja swasta di DKI Jakarta yang memiliki penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan dapat menikmati manfaat tersebut. Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan jika mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala, yakni setiap 6 bulan agar subsidi tepat sasaran.

"Jangka waktunya selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," katanya.

Ini Syarat Pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta

Pekerja Jakarta bisa naik transportasi umum gratis, mulai dari Transjakarta, MRT, LRT, hingga KRL dengan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

Ilustrasi naik transportasi umumu/Foto: Pradita Utama

Berikut adalah syarat pendaftaran untuk pekerja yang ingin memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KJP). Pekerja harus memenuhi dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi slip gaji terbaru
  • Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan

Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui https://bit.ly/formatkpj. Lalu, diisi lengkap dan dikirim melalui email ke [email protected] dengan tembusan ke [email protected]. 

Alur Cara Membuat Kartu Pekerja Jakarta

Lalu, untuk proses pengajuan KJP adalah sebagai berikut: 

1. Pendaftaran. Pemohon melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas (Sudin) di setiap wilayah Provinsi DKI Jakarta.

2. Verifikasi Data. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.

3. Pembukaan Rekening Bank DKI. Pemohon membuka rekening di Bank DKI (minimal deposit Rp 50.000).

4. Distribusi Kartu. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan.

Beauties, itu dia cara membuat Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) untuk bisa menikmati layanan naik transportasi umum gratis. Manfaat transum gratis ini tidak dibatasi selama ia masih pemegang, namun Pemprov DKI Jakarta akan selalu updating data setiap 6 bulan sekali agar penerimanya lebih tepat sasaran.

---

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE