Indonesia Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak: Pelaku Dibebaskan hingga Dibebaskan Lebih Awal
Kekerasan terhadap anak masih menjadi kasus yang sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan di Indonesia. Baru-baru ini, menurut laporan dari LBH APIK Jakarta, seorang terdakwa kekerasan seksual terhadap anak berusia 4 tahun dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Menurut unggahan LBH APIK Jakarta di Instagram, Senin (29/9), kasus ini bermula ketika seorang anak perempuan yang masih berusia 4 tahun mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berusia 45 tahun.
Lalu pada 3 Juni 2026, Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap anak, dengan pertimbangan bukti, saksi-saksi, visum et repertum yang menunjukkan bekas fisik pada kemaluan korban, serta keterangan korban. Jaksa Penuntut Umum pun satu suara, menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.
Namun, Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang dibacakan pada 18 Agustus 2026 membatalkan putusan tersebut. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti, dibebaskan dari dakwaan, dikeluarkan dari tahanan, serta dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
"Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menerima alibi terdakwa dan menilai secara sepihak bahwa korban tidak menunjukkan rasa takut atau penghindaran, serta tidak memperlihatkan trauma saat memanggil nama Terdakwa. Pada saat yang sama, ayah Anak Korban ditahan dan menjalani proses hukum ketika memperjuangkan keadilan bagi anaknya setelah dilapor balik oleh terdakwa," tulis akun @lbhapik.jakarta di Instagram.
Jaksa Penuntut Umum telah mencoba melakukan upaya Kasasi, namun, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 menyatakan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.
"Sehingga LBH APIK Jakarta telah mengajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung ke Komisi Yudisial," ungkap LBH APIK Jakarta.
Menurut BBC Indonesia, regulasi ini disebut berpotensi menjadi pisau bermata dua: membantu mereka yang dikriminalisasi, tapi juga menyulitkan korban mendapat keadilan, termasuk dalam kasus kekerasan seksual.
Terpidana Pencabulan Santriwati Bebas Lebih Awal
Di saat yang sama, perhatian masyarakat juga tertuju pada kasus pencabulan santriwati di Jombang yang bikin geger pada 2022 lalu. Terpidana kasus kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dilaporkan telah bebas lebih awal dari penjara.
Dilansir dari detikcom, Bechi diketahui telah menjalani program pembebasan bersyarat sejak Agustus 2025. Berdasarkan keterangan Kalapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar, Bechi wajib melapor dan menjalani pembimbingan di Bapas Malang hingga 1 Desember 2028.
Mas Bechi terbukti bersalah dalam kasus perbuatan cabul terhadap santriwati. Ia divonis 7 tahun penjara. Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu 16 tahun pidana penjara.
Namun, dilansir dari CNN Indonesia, Bechi resmi keluar dari Lapas Kelas I Malang setelah mendapat total remisi 16 bulan dan 105 hari alias 19 bulan lebih. Besaran potongan masa pidana tersebut menjadi kunci anak dari kiai asal Jombang ini mendapatkan pembebasan bersyarat.
Indonesia Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak
Menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), dilansir dari Save The Children, per Juli 2025 tercatat 15.615 kasus kekerasan, dengan kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan tertinggi yaitu sebanyak 6.999 kasus. Mayoritas korban adalah anak usia 13-17 tahun, dan kekerasan paling banyak terjadi di lingkungan rumah tangga (9.956 kasus), tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak.
Bentuk kekerasan seksual yang dialami anak dan remaja sangat beragam. Mulai dari sentuhan yang tidak diinginkan, pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual, dipaksa menyaksikan tindakan seksual, perkawinan anak, hingga diminta mengirimkan gambar atau video berisi konten seksual. Semua ini bisa terjadi secara langsung maupun di ruang digital, yang kini semakin rentan terhadap eksploitasi.
***
Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!