Bolehkah Niat Kurban Sekaligus Akikah? Ini Penjelasannya
Belinda Safitri | Beautynesia
Rabu, 04 Jun 2025 10:30 WIB

Hukum niat kurban sekaligus akikah/ Foto: Freepik.com/freepik
Kurban dan akikah termasuk dua ibadah dalam Islam yang sama-sama dilakukan dengan menyembelih hewan, namun memiliki tujuan dan waktu pelaksanaan yang berbeda. Kurban dilakukan pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah, sedangkan akikah disyariatkan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak.
Nah, karena sama-sama melibatkan penyembelihan, tak sedikit yang akhirnya bertanya-tanya soal bolehkah satu hewan disembelih dengan niat kurban dan akikah sekaligus? Agar tak salah paham, yuk simak hukumnya berdasarkan pandangan para ulama!
Pandangan yang Membolehkan Niat Kurban Sekaligus Akikah
Ilustrasi kambing/ Foto: Freepik.com/aleksandarlittlewolf
Pendapat yang memperbolehkan penggabungan niat kurban dan akikah datang dari beberapa mazhab dan ulama. Mengutip detikEdu, Ammi Nur Baits dalam bukunya Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban menjelaskan bahwa ulama mazhab Hanafi, sebagian pendapat Imam Ahmad, serta beberapa tabi'in seperti Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirrin.
Dalil yang dijadikan landasan adalah bahwa baik kurban maupun akikah merupakan bentuk ibadah kepada Allah melalui penyembelihan hewan, sehingga niat keduanya bisa digabungkan.
Menurut Hasan al-Bashri, "Jika ada yang berkurban atas nama anak maka kurbannya sekaligus menggantikan akikahnya."
Hisyam dan Ibn Sirrin juga mengatakan, "Kurban atas nama anak, itu bisa sekaligus untuk akikah."
Hal ini juga dikuatkan dalam buku Fiqih Aqiqah Perspektif Madzhab Syafiiy oleh Muhammad Ajib Lc, yang menyebutkan bahwa Imam ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj Ilaa Syarhil Minhaj mengatakan:
"Seandainya satu ekor kambing diniatkan kurban dan akikah sekaligus maka sah dan mendapatkan kesunahannya."
Pandangan yang Melarang Niat Kurban Sekaligus Akikah
Ilustrasi kambing/ Foto: Freepik.com/freepik
Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad rahimahullah menyatakan bahwa kurban tidak bisa digabungkan dengan akikah. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa kurban dan akikah adalah dua ibadah yang berdiri sendiri dan memiliki sebab serta tujuan yang berbeda.
Melansir NU Jatim, Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama juga menegaskan bahwa menggabungkan niat keduanya tidak cukup, bahkan tidak sah. Dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj As Syarwani dijelaskan:
"Apabila seseorang niat berkurban dan akikah sekaligus dengan satu kambing, maka keduanya tidak sah dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah yang memiliki tujuan tersendiri. Dan kurban tergolong hidangan yang bersifat umum, sedangkan akikah tergolong hidangan yang bersifat khusus dan keduanya memiliki banyak perbedaan dan permasalahan."
Dalam Al-Fatwa Al-Fiqhiyyah, Ibnu Hajar juga menyebut bahwa kedua ibadah ini tidak bisa digabungkan karena perbedaan niat dan tujuan. Kurban merupakan tebusan untuk diri sendiri, sementara akikah ditujukan untuk anak yang baru lahir.
Hukum Orang yang Menggabungkan Niat Kurban Sekaligus Akikah
Ilustrasi kambing/ Foto: Freepik.com/freepik
Dilansir dari NU Online, menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, jika seseorang menyatukan niat kurban dan akikah, maka hanya mendapatkan pahala salah satunya saja. Sedangkan Imam Romli berpendapat bahwa orang tersebut bisa mendapatkan pahala keduanya, selama diniatkan secara jelas sejak awal.
"Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan kurban (secara bersamaan) tidak berbuah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (al-Haitami) dan berbuah pahala kedua-duanya menurut Imam Romli." (Darul Fikr, h: 127)
Sementara itu, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyampaikan bahwa bagi seseorang yang belum diakikah, maka berkurban saja sudah cukup menggantikan akikahnya.
Beliau mengutip pernyataan tabi’in: “Menurut Abdur Razzaq, dari Ma'mar dari Qatadah mengatakan ‘Barangsiapa yang belum diakikahi maka cukup baginya berkurban’. Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan mengatakan ‘Cukup bagi seorang anak kurban dari akikah’.” (Fathul Bari, juz 15 hlm 397)
Kesimpulannya, hukum menggabungkan niat kurban sekaligus akikah tergantung mazhab dan pendapat ulama yang diikuti. Namun, terlepas dari itu, melakukan kurban dan akikah secara terpisah bisa menjadi pilihan utama, terlebih jika memang memiliki kemampuan secara finansial.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
(ria/ria)