Bolehkah Niat Kurban Disatukan dengan Akikah? Ini Penjelasannya!

Belinda Safitri | Beautynesia
Senin, 25 May 2026 10:30 WIB
Bolehkah Niat Kurban Disatukan dengan Akikah? Ini Penjelasannya!
Bolehkah niat kurban disatukan dengan aqiqah/ Foto: Freepik.com/freepik

Menjelang Hari Raya Iduladha, ibadah kurban menjadi salah satu amalan sunah yang banyak dipersiapkan umat Muslim. Di sisi lain, ada pula sebagian orang yang mungkin belum sempat melaksanakan akikah, baik untuk diri sendiri maupun anaknya, karena keterbatasan ekonomi atau alasan lain. 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan soal bolehkah niat kurban disatukan dengan akikah dan dilaksanakan dalam satu penyembelihan? Bagi kamu yang juga penasaran, simak pandangan ulama mengenai hal ini seperti dirangkum dari NU Online dan Rumah Zakat! 

Pendapat yang Tidak Membolehkan

Ilustrasi kurban aqiqah/ Foto: Freepik.com/freepik

Mayoritas ulama dari mazhab Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kurban dan akikah tidak boleh digabungkan dalam satu sembelihan. Pasalnya, kedua ibadah tersebut memiliki sebab, tujuan, dan ketentuan yang berbeda sehingga harus dilaksanakan secara terpisah.

Imam Ibnu Hajar juga menilai bahwa penggabungan tersebut tidak cukup bahkan dianggap tidak sah. Dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj As Syarwani dijelaskan:

"Apabila seseorang niat berkurban dan akikah sekaligus dengan satu kambing, maka keduanya tidak sah dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah yang memiliki tujuan tersendiri. Dan kurban tergolong hidangan yang bersifat umum, sedangkan akikah tergolong hidangan yang bersifat khusus dan keduanya memiliki banyak perbedaan dan permasalahan."

Penjelasan ini menunjukkan bahwa kurban dan akikah dipandang sebagai dua ibadah berbeda yang tidak bisa disatukan begitu saja. Kurban dilakukan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah pada waktu tertentu, sedangkan akikah berkaitan dengan kelahiran anak.

Dalam kitab Al-Fatwa Al-Fiqhiyyah, Ibnu Hajar kembali menegaskan alasan larangan tersebut:

"Bahwasanya alasan tidak boleh digabung karena masing-masing dari kurban dan akikah memiliki kesunahan tersendiri serta sebab maupun tujuan yang tidak sama antara satu dengan yang lain, karena kurban sebagai tebusan untuk diri sendiri dan aqidah untuk anak yang dilahirkan."

Karena itu, mayoritas ulama menyarankan agar keduanya dilakukan secara terpisah untuk memastikan masing-masing ibadah dapat terlaksana dengan sempurna sesuai tujuan syariatnya.

Pendapat yang Membolehkan

Ilustrasi kurban aqiqah/ Foto: Freepik.com/freepik

Meski mayoritas ulama tidak membolehkan, ada pula sebagian ulama yang memperbolehkan penggabungan niat kurban dan akikah. Pendapat ini dipegang oleh Imam Ramli, sebagian ulama Mazhab Hanafi, dan sebagian ulama Hanbali.

Dalam kitab Nihayah Al Muhtaj, Imam Ramli menyebutkan:

"Apabila seseorang niat pada kambing yang di sembelih untuk dijadikan kurban sekaligus akikah maka keduanya sah."

Pendapat ini didasarkan pada kesamaan bentuk ibadah antara kurban dan akikah, yaitu sama-sama berupa penyembelihan hewan. Karena jenis amalnya serupa, sebagian ulama menilai niatnya dapat digabungkan dalam satu pelaksanaan.

Selain itu, mereka juga berpendapat bahwa tujuan kedua ibadah tersebut memiliki kemiripan, yakni berbagi hidangan dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Oleh sebab itu, menurut kelompok ulama ini, penggabungan niat tetap dianggap sah dan dapat memenuhi dua ibadah sekaligus.

Kesimpulannya

Ilustrasi kurban aqiqah/ Foto: Freepik.com/aleksandarlittlewolf

Pada dasarnya, hukum menggabungkan niat kurban dan akikah memang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Meski demikian, pendapat yang dianggap lebih aman adalah melaksanakan kurban dan akikah secara terpisah. Hal ini agar masing-masing ibadah dapat dilakukan sesuai ketentuan. 

Jika seseorang berada dalam kondisi harus memilih salah satu, maka kurban lebih dianjurkan untuk didahulukan. Sebab, kurban memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas pada Iduladha dan hari tasyrik, sedangkan akikah memiliki waktu yang lebih fleksibel dan masih bisa dilakukan di lain kesempatan ketika sudah mampu.

***

Mau jadi bagian dari Buzznesia Community di mana kamu bisa ikutan berbagai online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki komunitas khusus untuk kamu yang masih berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE