Apa Itu KUHAP yang Lagi Heboh Dibicarakan di Medsos?
KUHAPÂ kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia, terutama di media sosial. Lantas, apa itu KUHAP?
Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11).
Pengesahan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani. Rencananya, KUHAP terbaru ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026.
Namun, sebelum disahkan, RUU KUHAPÂ telah menuai sejumlah kritik dari pegiat demokrasi. Alasannya, mereka menilai ada beberapa pasal yang bermasalah dalam RUU tersebut.
Apa Itu KUHAP?
Foto: Anggi/detikcom
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah aturan yang memastikan setiap proses hukum pidana berjalan adil, manusiawi, dan transparan, mulai dari penyelidikan, penahanan, hingga putusan akhir, sebagaimana dikutip dari unggahan Kementrian Hukum di Instagram, Selasa (18/11).
Tujuan dari KUHAP adalah memastikan proses hukum pidana berjalan dengan adil dan efisien. Contohnya, aturan tentang penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan di pengadilan diatur dalam KUHAP.
Lebih lanjut, fondasi hukum di Indonesia ada dua, yaitu KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apa perbedaan keduanya?
KUHP mengatur tentang perbuatan pidana dan sanksinya. Sementara itu, KUHAP mengatur tentang tata cara atau prosedur dalam proses menegakkan hukum pidana materil, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi/pelaksanaan putusan.
Contoh kasusnya, jika ada seseorang yang melakukan pencurian, perbuatan tersebut diatur dalam KUHP. Kemudian, bagaimana orang yang mencuri tersebut diproses pihak kepolisian, mulai dari ditangkap hingga ditahan, dan bagaimana proses jaksa menuntut diatur dalam KUHAP.
Pengesahan KUHAP Tuai Sorotan
Foto: Anggi Muliawati/detikcom
Dilansir dari CNN Indonesia, total ada 14 substansi dalam perubahan KUHAP melalui revisi tersebut. Beberapa di antaranya seperti penyesuaian hukum acara pidana dengan KUHP baru, perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut, penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, hingga penguatan peran advokat.
Di tengah kabar pengesahan KUHAP, kritik bermunculan, Beauties. Salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil yang di antaranya terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk Orang Hilang & Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Selain mengkritisi pasal-pasal yang dinilai mengkhawatirkan, sederet lembaga tersebut juga menyoroti pembahasan RUU KUHAP yang dinilai terburu-buru dan minim dialog publik. Menanggapi hal ini, DPRÂ mengklaim pihaknya justru sejak awal menampung masukan masyarakat sipil.
"Kami tidak bisa memenuhi semua masukan, tapi ini 99% isinya berasal dari usulan masyarakat sipil," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelum rapat paripurna berlangsung, Selasa (18/11), dikutip dari BBC Indonesia.
Bagaimana menurutmu, Beauties?
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!