Wajib Tahu! Ini 21 Bentuk Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus Menurut Permendikbudristek
Baru-baru ini viral kisah seorang mahasiswi dari Universitas Riau (Unri) yang diduga mengalami pelecehan seksual dari dosen pembimbing saat hendak bimbingan skripsi. Mahasiswi tersebut mengaku kening dan pipi kirinya dicium oleh sang dosen.
Video pengakuan berdurasi 13 menit tersebut diunggah di akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional FISIP UNRI, @komahi_ur. Setelah kejadian pelecehan seksual tersebut, mahasiswi berusaha melaporkan apa yang ia alami ke pihak jurusan kampus. Namun, bukan perlindungan dan keadilan yang ia dapat, melainkan ancaman dan tawa.
Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus beberapa tahun belakangan terakhir ini sangat memprihatinkan. Namun akhir Oktober lalu, Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Permendikbud tersebut dikeluarkan dengan upaya untuk mewujudkan kampus yang aman, sehat, dan nyaman dari berbagai bentuk kekerasan berbasis gender terutama kekerasan seksual.
Lantas, seperti apa definisi dan bentuk kekerasan seksual di kampus menurut Permendikbudristek? Melansir dari detikcom, yuk cari tahu agar lebih waspada!
Definisi Kekerasan Seksual
Bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbudristek/ Foto: Pexels/Karolina Grabowska |
Menurut Permendikbud tersebut, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa maupun gender, sehingga dapat berakibat penderitaan psikis, fisik, termasuk mengganggu kesehatan reproduksi seseorang, dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Pasal 5 Permendikbud No. 30 Tahun 2021 juga menegaskan, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
21 Bentuk Kekerasan Seksual
Bentuk kekerasan seksual menruut Permendikbudristek/ Foto: Pexels/Anete Lusina |
Berikut bentuk kekerasan seksual berdasarkan Permendikbud No. 30 Tahun 2021 pasal 5:
- menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban
- memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban
- menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban
- menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
- mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban
- mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
- mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
- menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban
- mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
- membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban
- memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
- menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban
- membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban
- memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
- mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual
- melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi
- melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
- memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi
- memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil
- membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja
- melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya
7 Kondisi Persetujuan Korban Tidak Sah
Bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbudristek/Foto: Freepik |
Persetujuan korban pada bentuk-bentuk kekerasan seksual di atas tidak sah bila korban memiliki kondisi berikut:
- memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya
- mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba
- mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur
- memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan
- mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility)
- mengalami kondisi terguncang.
***
Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!
Bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbudristek/ Foto: Pexels/Karolina Grabowska
Bentuk kekerasan seksual menruut Permendikbudristek/ Foto: Pexels/Anete Lusina
Bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbudristek/Foto: Freepik