Fakta Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung: Dipaksa Jadi Kuli Bangunan dan Bayi Korban Dijadikan Alat Cari Sumbangan

Nadya Quamila | Beautynesia
Jumat, 10 Dec 2021 14:00 WIB
Fakta Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung: Dipaksa Jadi Kuli Bangunan dan Bayi Korban Dijadikan Alat Cari Sumbangan
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/rodnae-productions

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36) terhadap 12 santriwati terus menguak fakta baru. Sebelumnya, Herry Wirawan diketahui telah memperkosa 12 santriwati hingga beberapa korbannya hamil dan telah melahirkan. Belasan korban tersebut diketahui merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik Herry di kawasan Cibiru, Kota Bandung

Aksi bejatnya tersebut sudah dilakukan selama lima tahun, yakni dari 2016 hingga 2021. Diketahui santriwati yang telah melahirkan ada 4 orang dan anak yang lahir dari korban pemerkosaan diketahui ada 9 bayi.

Simak beberapa fakta terbaru dari kasus pemerkosaan 12 santriwati di bawah ini.

Diduga Pemerkosaan di Pesantren-Hotel Pakai Dana Sumbangan

Perbuatan biadab yang dilancarkan Herry Wirawan diketahui dilakukan di beberapa lokasi. Mulai dari lingkungan pesantren, apartemen, hingga beberapa hotel di Bandung.

Diduga kuat, kucuran dana untuk pesantren miliknya digunakan Herry untuk menyewa apartemen dan hotel untuk melakukan aksi bejat tersebut.

"Jadi ada dugaan-dugaan kami dari teman-teman intelejen setelah pengumpulan data dan keterangan melalui di penyelidikan bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen," ujar Asep N Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Kamis (9/12), seperti dikutip dari detikcom.

Walau ada dugaan ke arah sana, Asep menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait aliran dana yang digunakan oleh Herry.

Usia Santriwati yang Menjadi Korban Mulai dari 13 Tahun

Deretan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus Selama 2021Ilustrasi korban kekerasan seksual/ Foto: Pexels/Engin Akyurt

Korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan berjumlah sebanyak 12 orang, 11 di antaranya merupakan warga Garut. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari. Selain asal Garut, ada pula korban yang berasal dari Bandung.

Rata-rata, korban dari Garut berusia 13 tahun. Sementara jaksa sebelumnya menyebut usia santri yang menjadi korban rata-rata 16-17 tahun.

Mayoritas Korban Pemerkosaan Berasal dari Keluarga Kurang Mampu

Kekerasan Dalam Rumah TanggaIlustrasi kekerasan seksual/ Foto: Pexels/Karolina Grabowska

Diah menjelaskan bahwa para korban mengenyam pendidikan di pesantren milik Herry Wirawan secara gratis.

"Sebenarnya mereka sekolah di sana karena gratis. Jadi, banyak ketalian (terikat) saudara dan tetangga. Jadi... seperti 'yuk kita belajar di sana'," ujar Diah, dikutip dari detikcom.

Lebih lanjut, Diah mengungkapkan bahwa mayoritas korban berasal dari keluarga yang kurang mampu. Beberapa orang tua mereka memiliki profesi sebagai buruh lepas.

"Apalagi maaf, orang tua mereka ini rata-rata adalah buruh lepas. Jualan kitab, jok, ada yang hanya petani," tambahnya.

Mirisnya, para orang tua korban ternyata membantu proses pembangunan pesantren milik Herry tersebut. Beberapa ada yang memberikan sumbangan berupa material seperti kayu, bahkan tenaga. Namun, mereka tidak tahu jika anaknya diperlakukan seperti itu.

Korban Dipaksa Jadi Kuli Bangunan dan Pelaku Janji Akan Bertanggung Jawab Saat Korban Hamil-Melahirkan

kekerasan seksual

Ilustrasi pemerkosaan/Foto: Pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Dugaan Eksploitasi Ekonomi dan Korban Dipaksa Jadi Kuli Bangunan

Rupanya perbuatan keji Herry Wirawan tidak hanya memperkosa para santriwati. Ia juga diduga mengeksploitasi anak yang lahir dari santriwati dengan motif meminta sumbangan. Dugaan tersebut diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," ujar Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar pada Kamis (9/12), seperti dikutip dari detikcom.

Lebih lanjut Livia mengungkapkan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya menjadi milik korban diambil oleh Herry. Ada saksi yang menyatakan bahwa pesantren milik Herry mendapatkan dana BOS, namun penggunaannya tidak jelas.

Lebih kejamnya lagi, diketahui para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren miliknya di kawasan Cibiru, Bandung.

Pesantren Tempat Pelaku Perkosa Korban Tidak Memiliki Izin

Saksi bisu santriwati diperkosa guru di BandungSaksi bisu santriwati diperkosa guru di Bandung/Foto: detikcom/Wisma Putra

Melansir dari detikcom, diketahui Herry Wirawan memiliki sejumlah pesantren di Jawa Barat. Pesantren itu di antaranya Boarding School Madani di Cibiru, Pondok Tahfiz Almadani, dan Pesantren Manarul Huda Antapani. Dari ketiganya, hanya Pesantren Manarul Huda Antapani yang memiliki izin.

Sementara tempat Herry mengajar, yakni Madani Boarding School di Cibiru, ternyata tidak mengantongi izin dari Kementerian Agama (Kemenag). Madani Boarding School disebut serupa dengan rumah tahfiz, bukan sekolah formal.

"Izin operasional untuk pesantren tidak ada, tetapi dia nginduk ke Pesantren Manarul Huda yang di Antapani. Jadi secara personal, izin tidak ada, itu semacam rumah tahfiz ya," kata Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junedi pada Kamis (9/12), seperti dikutip dari detikcom.

Kemenag diketahui mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Selain itu, Kemenag juga menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang diasuh Herry Wirawan.

Pelaku Janji Akan Bertanggung Jawab Saat Korban Hamil-Melahirkan

kekerasan seksualIlustrasi kekerasan seksual/Foto: Pexels.com/Anete Lusiana

Kepada santriwati yang menjadi korban pemerkosaan Herry, ia mengatakan akan bertanggung jawab saat para korban hamil dan melahirkan. Hal tersebut diketahui dari berkas dakwaan.

"Hingga dari bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Mei 2021 terdakwa kembali membujuk dan merayu korban untuk berhubungan intim yang dilakukan di Madani Boarding School. Hingga pada sekitar bulan Maret 2021 anak korban menyampaikan bahwa dirinya hamil kepada terdakwa yang mengatakan 'biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kita berjuang bersama-sama'," bunyi surat dakwaan yang membahas salah satu korban hamil, dilansir dari detikcom.

Herry yang diketahui sudah memiliki istri dan 3 orang anak, juga mengatakan tidak perlu khawatir kepada korban yang sedang hamil, bahwa ia akan bertanggung jawab dan akan menyayangi anak dari korban. Hingga akhirnya Februari 2019 lalu, korban melahirkan seorang anak.

Berlanjut di September 2020, seorang korban diketahui sedang hamil. Lantas, Herry meminta untuk tidak digugurkan dan berkata, "ya sudah nggak apa-apa masa harus digugurin, bapak juga tanggung jawab."

Saat ini kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan sedang berada di persidangan. Herry diancam hukuman 15 tahun penjara. Namun, ia bisa dikenai hukuman pemberatan karena posisinya sebagai tenaga pengajar, sehingga hukuman ancamannya menjadi 20 tahun penjara.

***

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(naq/naq)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.