BPOM Rilis 26 Produk Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya!

Rini Apriliani | Beautynesia
Sabtu, 17 Jan 2026 15:30 WIB
BPOM Rilis 26 Produk Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya!
BPOM rilis 26 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya/Foto: Dok. BPOM RI

Tingginya minat masyarakat untuk mendapatkan kulit sehat dan glowing, membuat banyak merek skincare terbaru bermunculan untuk memenuhi kebutuhan pasar. Di saat banyaknya merek bermunculan, sebagai konsumen kita perlu untuk lebih selektif sebelum membeli.

Sebab, salah-salah pemakaian skincare tanpa mempertimbangkan bahan apa saja yang digunakan justru berpotensi mengganggu kesehatan dan merusak tubuh kita. Nah, dalam laman resminya, BPOM kerap memberikan pembaruan apa saja produk kosmetik dengan bahan berbahaya yang dilarang.

Terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) kembali merilis daftar produk kosmetik berbahaya sepanjang periode Oktober-Desember 2025. Ditemukan ada total 26 produk kosmetik berbahaya.

Dari total 26 produk temuan tersebut, 15 produk merupakan Tanpa Izin Edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk lainnya adalah kosmetik impor. Produk kosmetik berbahaya tersebut mengandung merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, deksametason, klindamisin, hingga mometason.

daftar 26 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang baru dirilis BPOM RIIlustrasi peradangan kulit/Foto: Freepik.com

Mengutip EPA, merkuri dapat membuat gatal-gatal, iritasi kulit, peradangan kulit, sakit kepala, hingga merusak ginjal dan paru-paru. Asam Retionat berdampak buruk pada kulit kering, bersisik, gatal-gatal, hingga perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin pada perempuan hamil (karena bersifat teratogenik).

Hidrokuinon telah dikenal sebagai salah satu bahan berbahaya, berdampak buruk menyebabkan flek hitam, kulit kering, iritasi, kulit terbakar, perubahan pada warna kornea dan kuku, memicu kanker, hingga gangguan fungsi ginjal dan hati. Mengutip detikHealth, Deksametason tergolong sebagai obat keras golongan kortikosteroid yang berfungsi menekan peradangan dan respons imun tubuh yang memicu penurunan tekanan darah dan gula darah, gangguan lambung, hingga pengeroposan tulang.

Ada Klindamisin menyebabkan iritasi kulit, sehingga membuat kulit mengelupas, terbakar, dan kekeringan di area perawatan. Lalu, Mometason Furoat yang jika digunakan dalam jangka waktu lama menyebabkan penipisan kulit dan menyebabkan stretch mark.

26 Daftar Produk Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM rilis 26 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya

BPOM rilis 26 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya/Foto: Dok. BPOM RI

Berikut adalah daftar produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya: 

  1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA (NA18240100777): mengandung Deksametason
  2. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright (NA18211902328): mengandung Asam Retinoat dan Mometason Furoat
  3. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening (NA18210102052): mengandung Klindamisin
  4. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening (NA18211900453): mengandung Asam Retinoat dan Mometason Furoat
  5. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow (NA18211900454): mengandung Asam Retinoat dan Mometason Furoat
  6. ERME Acne Night Cream: mengandung Asam Retinoat
  7. ERME Melasma Cream: mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon
  8. ERME Night Cream Step I: mengandung Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon
  9. ERME Night Cream Step II: mengandung Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon
  10. ERME Night Cream Step III: mengandung Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon
  11. ERME Night Cream Step IV: mengandung Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon
  12. ERME Night Gel Glowing Booster I: mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon
  13. ERME Night Gel Glowing Booster II: mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon
  14. ERME Night Gel Glowing Booster III: mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon
  15. ERME Scar Solution: mengandung Asam Retinoat 
  16. Gold Robelline Night Cream (NA11230100464): mengandung Merkuri
  17. Jameela Skincare Glowing Night Cream (NA18240114914):  mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon
  18. Krim Bertiket Biru Night Luxury Whitening: mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon
  19. Maxie Beautiful Night Cream (NA18240113557): mengandung Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon
  20. Maxie Intensive Whitening Night Cream (NA18240117701): mengandung Asam Retinoat, Mometason Furoat, dan Hidrokinon
  21. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening: mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon
  22. Night Cream Glow: mengandung Asam Retinoat dan Hidrokinon
  23. Night Lotion Whitening Extra White: mengandung Hidrokinon
  24. TBT Glow Skincare Brightening Glasskin Night Cream (NA18230111523): mengandung Hidrokinon
  25. Umi Beauty Care Face Vitamin (NA 18211902973): mengandung Deksametason
  26. 26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne: mengandung Asam Retinoat
Penataan skincare dengan cara menumpuk satu sama lain tentunya kurang pas karena dapat merusak packaging dari produk yang kamu gunakan.Ilustrasi produk skincare/Foto: Pinterest.com/beautymoney

Dalam siaran persnya, BPOM RI mengatakan telah mengambil langkah tegas sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan (PSK) yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi. Melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan peredaran, termasuk ritel.

“BPOM juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap rantai produksi dan distribusi. Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar juga menegaskan kembali bahwa BPOM berkomitmen penuh memberantas praktik-praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. BPOM tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya.

“Praktik-praktik nakal seperti ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran demi perlindungan kesehatan publik,” tegasnya kembali.

Terakhir, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa produk. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan produk yang telah dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Memilih produk kosmetik bukan hanya terjangkau, tapi penting yang telah teruji aman oleh BPOM RI agar tidak berdampak di kemudian hari ya, Beauties!

____ 

Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk gabung ke komunitas pembaca Beautynesia B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI!

(ria/ria)
Komentar
0 Komentar TULIS KOMENTAR
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama memberikan komentar.

RELATED ARTICLE